Kisah Penuduh Zina

Blog Internet Positif

Mengkaji Manaqib para Aimmah; di antara yang paling berkesan hari ini adalah asal mula ungkapan "Laa yufta wal Maliku fil Madinah". Dalam masa Atba'ut tabi'iin ungkapan ini masyhur tersepakati, "Janganlah terlahir fatwa padahal imam Malik masih hidup di Madinah."

Termula dari kejadian aneh; kala seorang wanita yang dikenal pezina meninggal dan perempuan ahli rawat jenazah dipanggil. Perawat jenazah pun memandikan jasad wanita itu tapi dengan rasa geram di hati mengingat bahwa si mayit masyhur sebagai pendosa. Maka tatkala membasuh bagian kemaluan sang mayat, tak mampu lagi menahan gemas hati. Dia pun memukulnya dan menggerutukan serapah. "Duhai, sudah berapa kali ini kau pakai mendurhakai Alloh?" hardiknya. Ajaib. Tangan yang memukul itu melekat di kemaluan jenazah!

Subhanalloh. Maka jadi ricuhlah suasana pemulasaraan jenazah. Para alim dan cendekia dihadirkan, ditanya dan dimintai jalan keluar. Ada yang mengusulkan potong saja tangan pengurus jenazah. Ada yang berpendapat iris saja bagian tubuh mayitnya. Semua tak elok. Buntu semua pembahasan, tak memuaskan segala jawaban. Maka mereka pun membawa perkara ini kepada imam Daril Hijroh; Malik ibn Anas.

Imam Malik menyatakan sembari meleleh air mata, "Ma'adzalloh, betapa beratnya dosa penuduh zina, hingga Alloh menetapkan had-Nya." Alloh turunkan hukum tentang dosa qodzaf; menuduh seorang wanita berzina tanpa dapat menghadirkan bukti dan 4 saksi dalam (surat an-Nuur ayat 4). Maka imam Malik memfatwakan agar pengurus jenazah yang tangannya melekat di kemaluan mayat itu dikenai had qodzaf; dera 80 kali. Sebab, walau telah masyhur bahwa jenazah yang dimandikan itu semasa hidupnya adalah pezina, tapi tiada 4 saksi melihat langsung.

Jadi, ringkas kisah, si pengurus jenazah pun dicambuk 80 kali sesuai had qodzaf. Tabarokalloh. Begitu tunai, lepaslah tangannya. Sejak itulah muncul ungkapan, "Laa yufta wal Malik fil Madinah!" Tapi sungguh kita belajar jauh lebih banyak hal lagi dari kisah ini. Bahwa selain zina sebagai perbuatan, ada dosa tak kalah besar yang sering diremehkan; qodzaf, menuduh zina tanpa bukti dan 4 saksi.

Walaupun makruf, sudah menjadi rahasia umum bahwa mayat itu dulunya pezina, tapi syari'at Alloh berlaku pada dakwaan; mana 4 saksi? Maka melanggar kehormatan sesama, menghina dosa yang diperbuatnya, dan mengungkap aibnya adalah perbuatan yang seyogianya dijauhi. Ini berlaku pada apa yang hidup maupun mati. Pada si hidup, menghina dosa akan membantu syaitan, memutus harapan dari ampunan Alloh. Apalagi jika ia fitnah; kerusakan yang timbul jauh lebih besar lagi. Pada si mati; siapa kita hingga memasti dosa dan menghakimi?

Pada soal hukum, ini juga menegaskan hakikat bahwa melalui syari'at-Nya, Alloh bukan hendak menghukum dan menyakiti hamba dengan had. Dengan menetapkan hukuman berat atas zina; dosa yang dampak merusaknya luas, Alloh hanyalah hendak menjaga kemaslahatan manusia.

Belum kita temukan dalam sejarah penegakan syari'at di masa Rosululloh dan para Kholifah, pezina dihukum had karena delik aduan. Ini karena beratnya syarat: 4 saksi yang melihat bagaimana "benang memasuki lubang jarum". Yang pernah ada, tersebab pengakuan. Itu pun hakim diperintah dan diteladankan membuat syubhat untuk menghindari had, "Barangkali cuma mencium", "Mungkin hanya memeluk". Selama Hakim membuat peraguan-peraguan itu pada pengaku zina, yang bersangkutan berhak mencabut pengakuan. Had tak dijatuhkan. Kehormatan tertuduh juga dilindungi dengan had qodzaf 80 kali dera tuk yang tak bisa hadirkan 4 saksi walau sebetulnya benar.

"Laa yufta wal Malik fil Madinah; Janganlah lahir fatwa sementara imam Malik masih hidup di Madinah." Dari ini kita belajar banyak. Imam Ahmad pun berkata, "Jika seorang menghina saudara Muslimnya atas suatu dosa, takkan dia mati sebelum jatuh nista serupa." Mari berhati-hati dan berdo'a semoga Alloh jaga kita dari dosa zina maupun dosa menuduh zina. Amat besar kerusakan akibat keduanya.

Disarikan dari kultwit @salimafillah
Artikel Terkait
Terimakasih Sobat telah membaca artikel Blog Postingan Positif di atas tentang :
Dengan Judul: Kisah Penuduh Zina
Rating: 100%
Ditulis Oleh Bang Fadhil
Semoga informasi mengenai Kisah Penuduh Zina bisa memberikan manfaat bagi Sobat. Jangan lupa Komentar Anda dan Share Artikel ini sangat dibutuhkan, di bawah ini.
Comments
0 Comments

Post a Comment