Hal yang paling sering membuat masyarakat kesal kepada
polisi adalah razia lalu lintas, benar kan sobat? Razia sering kali dianggap sebagai cara para
petugas untuk meraup keuntungan dari kesalahan para pengendara di lalu lintas.
Meski kesal, sobat patut tahu peraturan yang diterapkan pada sebuah razia.
Berikut adalah syarat agar sebuah razia dianggap sah.
1. Ada Tanda Papan Tilang
Kebanyakan dari kita sering kali “disergap” tiba-tiba
oleh seorang petugas dan mengatakan sedang ada razia. Padahal di sekeliling
kita tidak ada tanda yang menyatakan bahwa razia sedang dilaksanakan hari itu.
Pada Pasal 15 ayat (1) sampai dengan (3) PP 42/1993 dinyatakan bahwa setiap
tempat pemeriksaan/razia harus dilengkapi dengan tanda yang menunjukkan adanya
pemeriksaan kendaraan bermotor.
Tanda yang dimaksud harus diletakkan sekurang-kurangnya
100 meter sebelum lokasi pemeriksaan. Tanda pemeriksaan juga harus diletakkan
100 meter sesudah lokasi pemeriksaan. Tanda ini wajib ditunjukkan ataupun
disediakan para petugas di setiap razia yang dilakukan.
2. Petugas Memiliki Surat Tugas yang Sah
Jika sobat tiba-tiba dirazia dan sang petugas tidak bisa
menunjukkan surat tugas mereka, maka itu bukanlah razia yang sah. Dalam pasal
13 PP 42/1993 dijelaskan bahwa seorang petugas yang melaksanakan razia wajib
membawa surat tugas.
Dan dalam Pasal 14 PP 42/1993 dinyatakan bahwa surat
tugas tersebut harus memuat beberapa hal penting seperti; alasan dan jenis
pemeriksaan, waktu pemeriksaan, penanggung jawab pemeriksaan, daftar petugas
pemeriksa, dan daftar pejabat penyidik yang ditugaskan selama pemeriksaan.
3. Razia Malam Hari Harus Disertai Papan Bercahaya
Berwarna Kuning
Razia memang sering dilakukan pada malam hari. Hal ini
dikerenakan banyak pengendara nakal yang menyerobot lalu lintas ketika mereka
sedang berada di perjalanan pulang dari pekerjaan masing-masing. Kemacetan dan
pelanggaranpun sering kali terjadi begitu saja.
Razia pada malam hari, seperti halnya pada siang hari,
harus disertai dengan papan tanda adanya pemeriksaan. Di malam hari, petugas
harus menyediakan papan tanda pemeriksaan yang diberi cahaya berwarna kuning
sebagai tanda bahwa pemeriksaan sedang berlangsung malam itu
.
4. Petugas Wajib Memakai Seragam Beserta Artibutnya
Perhatikan pula seragam petugas yang memeriksa sobat.
Dalam pasal 16 PP 42. 1993 ayat 1 mengatakan bahwa “pemeriksa yang melakukan
tugas pemeriksaan wajib menggunakan pakaian seragam, atribut yang jelas,
tanda-tanda khusus sebagai petugas pemeriksa dan perlengkapan pemeriksaan.”
Tidak hanya sampai di situ, dalam pasal yang sama ayat 2
mengatakan bahwa “pakaian seragam,
atribut, tanda-tanda khusus dan perlengkapan pemeriksaan sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) ditetapkan oleh Kepala Kepolisian Republik Indonesia dan
Menteri.
5. Tidak Perlu Nego
Jika sobat terjaring razia, tidak perlu repot-repot
bernegosiasi seperti yang dilakukan kebanyakan orang. Sapalah petugas dengan baik
dan hormat. Jika sobat tahu apa kesalahan sobat dalam berkendaraan, maka akui
kesalahan sobat dan jangan membantah. Jangan pula mencari pembenaran atas
kesalahan sobat itu. Kesalahan tetap kesalahan dan itu bisa berbahaya bagi nyawa sobat maupun bahaya di sekitar sobat.
Jika memang kesalahan itu membuat sobat ditilang, jangan
sekali-sekali mencoba “nego harga” dengan petugas. Akui saja kesalahan itu dan
ikutilah sidang sesuai dengan peraturan yang berlaku. Kita tidak pantas
mengeluh tentang polisi yang menerima suap, jika kita sendiri adalah orang yang
selalu mengambil jalan pintas dengan “uang damai”.
Demikianlah informasi yang wajib ketahui, khususnya sobat yang sering berkendara dengan kendaraan pribadi. Kita harus tahu hak kita sebagai pengendara. Selalu cek apakah razia yang dilakukan petugas adalah razia
yang sah atau tidak, agar sobat tidak terjebak dengan “pemerasan” yang dilakukan
atas nama hukum.
Namun, siobat juga harus mengingat kewajiban sobat. Bayarlah
denda yang legal, akui kesalahan jika memang melakukannya dan jangan
ulangi lagi di masa depan. Menciptakan lalu lintas yang bebas suap-menyuap
adalah kewajiban kita bersama
Artikel Terkait
Terimakasih Sobat telah membaca artikel Blog Postingan Positif di atas tentang :
Dengan Judul: Jangan Mau di Razia Jika Polisi Tidak Memiliki Persyaratan Berikut
Rating: 100%
Ditulis Oleh Bang Fadhil
Semoga informasi mengenai Jangan Mau di Razia Jika Polisi Tidak Memiliki Persyaratan Berikut bisa memberikan manfaat bagi Sobat. Jangan lupa Komentar Anda dan Share Artikel ini sangat dibutuhkan, di bawah ini.
Dengan Judul: Jangan Mau di Razia Jika Polisi Tidak Memiliki Persyaratan Berikut
Rating: 100%
Ditulis Oleh Bang Fadhil
Semoga informasi mengenai Jangan Mau di Razia Jika Polisi Tidak Memiliki Persyaratan Berikut bisa memberikan manfaat bagi Sobat. Jangan lupa Komentar Anda dan Share Artikel ini sangat dibutuhkan, di bawah ini.