Jangan Mau di Razia Jika Polisi Tidak Memiliki Persyaratan Berikut

Blog Internet Positif

Hal yang paling sering membuat masyarakat kesal kepada polisi adalah razia lalu lintas, benar kan sobat? Razia sering kali dianggap sebagai cara para petugas untuk meraup keuntungan dari kesalahan para pengendara di lalu lintas. Meski kesal, sobat patut tahu peraturan yang diterapkan pada sebuah razia. Berikut adalah syarat agar sebuah razia dianggap sah.

1. Ada Tanda Papan Tilang

Blog Internet Positif

Kebanyakan dari kita sering kali “disergap” tiba-tiba oleh seorang petugas dan mengatakan sedang ada razia. Padahal di sekeliling kita tidak ada tanda yang menyatakan bahwa razia sedang dilaksanakan hari itu. Pada Pasal 15 ayat (1) sampai dengan (3) PP 42/1993 dinyatakan bahwa setiap tempat pemeriksaan/razia harus dilengkapi dengan tanda yang menunjukkan adanya pemeriksaan kendaraan bermotor.

Tanda yang dimaksud harus diletakkan sekurang-kurangnya 100 meter sebelum lokasi pemeriksaan. Tanda pemeriksaan juga harus diletakkan 100 meter sesudah lokasi pemeriksaan. Tanda ini wajib ditunjukkan ataupun disediakan para petugas di setiap razia yang dilakukan.

2. Petugas Memiliki Surat Tugas yang Sah

Blog Internet Positif

Jika sobat tiba-tiba dirazia dan sang petugas tidak bisa menunjukkan surat tugas mereka, maka itu bukanlah razia yang sah. Dalam pasal 13 PP 42/1993 dijelaskan bahwa seorang petugas yang melaksanakan razia wajib membawa surat tugas.

Dan dalam Pasal 14 PP 42/1993 dinyatakan bahwa surat tugas tersebut harus memuat beberapa hal penting seperti; alasan dan jenis pemeriksaan, waktu pemeriksaan, penanggung jawab pemeriksaan, daftar petugas pemeriksa, dan daftar pejabat penyidik yang ditugaskan selama pemeriksaan.

3. Razia Malam Hari Harus Disertai Papan Bercahaya Berwarna Kuning

Blog Internet Positif

Razia memang sering dilakukan pada malam hari. Hal ini dikerenakan banyak pengendara nakal yang menyerobot lalu lintas ketika mereka sedang berada di perjalanan pulang dari pekerjaan masing-masing. Kemacetan dan pelanggaranpun sering kali terjadi begitu saja.
Razia pada malam hari, seperti halnya pada siang hari, harus disertai dengan papan tanda adanya pemeriksaan. Di malam hari, petugas harus menyediakan papan tanda pemeriksaan yang diberi cahaya berwarna kuning sebagai tanda bahwa pemeriksaan sedang berlangsung malam itu
.
4. Petugas Wajib Memakai Seragam Beserta Artibutnya

Blog Internet Positif

Perhatikan pula seragam petugas yang memeriksa sobat. Dalam pasal 16 PP 42. 1993 ayat 1 mengatakan bahwa “pemeriksa yang melakukan tugas pemeriksaan wajib menggunakan pakaian seragam, atribut yang jelas, tanda-tanda khusus sebagai petugas pemeriksa dan perlengkapan pemeriksaan.”

Tidak hanya sampai di situ, dalam pasal yang sama ayat 2 mengatakan bahwa  “pakaian seragam, atribut, tanda-tanda khusus dan perlengkapan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Kepala Kepolisian Republik Indonesia dan Menteri.

5. Tidak Perlu Nego

Blog Internet Positif

Jika sobat terjaring razia, tidak perlu repot-repot bernegosiasi seperti yang dilakukan kebanyakan orang. Sapalah petugas dengan baik dan hormat. Jika sobat tahu apa kesalahan sobat dalam berkendaraan, maka akui kesalahan sobat dan jangan membantah. Jangan pula mencari pembenaran atas kesalahan sobat itu. Kesalahan tetap kesalahan dan itu bisa berbahaya bagi nyawa sobat maupun bahaya di sekitar sobat.

Jika memang kesalahan itu membuat sobat ditilang, jangan sekali-sekali mencoba “nego harga” dengan petugas. Akui saja kesalahan itu dan ikutilah sidang sesuai dengan peraturan yang berlaku. Kita tidak pantas mengeluh tentang polisi yang menerima suap, jika kita sendiri adalah orang yang selalu mengambil jalan pintas dengan “uang damai”.

Demikianlah informasi yang wajib ketahui, khususnya sobat yang sering berkendara dengan kendaraan pribadi. Kita harus tahu hak kita sebagai pengendara. Selalu cek apakah razia yang dilakukan petugas adalah razia yang sah atau tidak, agar sobat tidak terjebak dengan “pemerasan” yang dilakukan atas nama hukum.


Namun, siobat juga harus mengingat kewajiban sobat. Bayarlah denda yang legal, akui kesalahan jika memang melakukannya dan jangan ulangi lagi di masa depan. Menciptakan lalu lintas yang bebas suap-menyuap adalah kewajiban kita bersama
Artikel Terkait
Terimakasih Sobat telah membaca artikel Blog Postingan Positif di atas tentang :
Dengan Judul: Jangan Mau di Razia Jika Polisi Tidak Memiliki Persyaratan Berikut
Rating: 100%
Ditulis Oleh Bang Fadhil
Semoga informasi mengenai Jangan Mau di Razia Jika Polisi Tidak Memiliki Persyaratan Berikut bisa memberikan manfaat bagi Sobat. Jangan lupa Komentar Anda dan Share Artikel ini sangat dibutuhkan, di bawah ini.
Comments
5 Comments

5 comments

Klo misalkan kita diberhentiin sama polisi yg hanya mengatur lalu lintas dipertigaan misalnya.. tapi kita melakukan pelanggaran tidak menyalakan lampu depan.. apa kita tetep harus menanyakan aurat tugasnya??

Reply

Perlu juga kita argumentasikan hal diatas sobat

Reply

Klo plang ditaruh 100m sebelum dan sesudah ya pd muter balik lah...

Reply

Klo plang ditaruh 100m sebelum dan sesudah ya pd muter balik lah...

Reply

Undang-undang di buat itu kan untuk di langgar sobat...hehe..piss

Reply

Post a Comment