Secara terminologi, pornografi merupakan kata serapan dari Bahasa Inggris
yang berasal dari kata dalam Bahasa Yunani ‘porne’ dan ‘graphos’ yang berarti
gambaran atau tulisan mengenai wanita jalang. Atau dalam arti lain adalah
tulisan tentang wanita susila. Berikut ini beberapa definisi mengenai
pornografi:
Menurut definisi RUU Pornografi, "Pornografi adalah materi seksualitas
yang dibuat oleh manusia dalam bentuk gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan,
suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, syair, percakapan, gerak tubuh,
atau bentuk pesan komunikasi lain melalui berbagai bentuk media komunikasi
dan/atau pertunjukan di muka umum, yang dapat membangkitkan hasrat seksual
dan/atau melanggar nilai-nilai kesusilaan dalam masyarakat.
- Menurut Kamus Besar Bahasa
Indonesia : Pornografi adalah penggambaran tingkah laku secara erotis dengan
lukisan atau tulisan untuk membangkitkan nafsu berahi; bahan bacaan yang dengan
sengaja dan semata-mata dirancang untuk membangkitkan nafsu berahi.
- Oxford English Dictionary : Pornografi
adalah pernyataan atau saran mengenai hal-hal yang mesum atau kurang sopan di
dalam sastra atau seni.
- RUU Pasal 1 ayat
1, menyebutkan, “Pornografi adalah substansi dalam media atau alat komunikasi
yang dibuat untuk menyampaikan gagasan-gagasan yang mengeksploitasi seksual,
kecabulan, dan/atau erotika.”
Pornografi didefinisikan oleh Ernst dan Seagle sebagai berikut: “Pornography
is any matter odd thing exhibiting or visually representing persons or animals
performing the sexual act, whatever normal or abnormal”. Pornografi
adalah berbagai bentuk atau sesuatu yang secara visual menghadirkan manusia
atau hewan yang melakukan tindakan sexual, baik secara normal ataupun abnormal.
Peter Webb sebagaimana dikutip oleh Rizal Mustansyir melengkapi definisi
pornografi dengan menambahkan bahwa pornografi itu terkait dengan obscenity (kecabulan)
lebih daripada sekedar eroticism. Menurut Webb, mastrubasi dianggap
semacam perayaan yang berfungsi menyenangkan tubuh seseorang yang melakukannya.
Kemudian dalam perkembangan terbaru pornografi dipahami dalam tiga pengertian;
Pertama, kecabulan yang
merendahkan derajat kaum wanita. Kedua, merosotnya
kualitas kehidupan yang erotis dalam gambar-gambar yang jorok, kosakata yang
kasar, dan humor yang vulgar. Ketiga, mengacu pada tingkah laku yang merusak
yang terkait dengan mental manusia.
Pengertian pornografi
menurut Black’s Law Dictionary yang dikutif oleh Adami Chazawi
dalam bukunya yang berjudul “Tindak Pidana Pornografi”, menyatakan bahwapornography,
n. material (such as writings, photographs, erotic movies) depicting sexual
activity or erotic behavior in a way that is designed to arouse sexual
excitment. pornography is protected speech under the first amendment unless it
is determinned to be leggaly obscene.
Menurut Dadang Hawari,
menyebutkan bahwa pornografi mengandung arti :
Penggambaran tingkah laku
secara erotis dengan perbuatan atau usaha untuk membangkitkan
nafsu birahi, misalnya dengan pakaian merangsang.
Perbuatan atau sikap
merangsang atau dengan melakukan perbuatn seksual.
Sedangkan dalam Undang-undang No. 44 Tahun 2008 Tentang
Pornografi, mendefinisiakn
pornografi adalah gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi,
gambar bergerak, animasi, kartun, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan
lainnya melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka
umum, yang memuat kecabulan atau ekploitasi seksual yang melanggar norma
kesusilaan dalam masyarakat. Dalam Undang-undang pornografi terdapat
pembatasan perihal pornografi yaitu terdapat dalam Pasal 4 ayat (1) yang
menyebutkan sebagai berikut:
- Persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang;
- Kekerasan seksual
- Mastrubasi atau onani
- Ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan
- Alat kelamin, atau
- Pornografi anak.
Sumber : Wikipedia fhey-law pornografi-ti
Artikel Terkait
internet Positif
- Binatang yang Di Sukai Oleh NABI Muhammad Shalallahu Allaihi Wassallam
- Kenali 5 Ciri Tabung Gas Oplosan Atau Suntik
- Wajib Baca..!! Bahaya nya Tabung Gas LPG Oplosan
- Hal-Hal Luar Biasa Yang Mungkin Tidak Kamu Ketahu Tentang Indonesia
- Kesalahan yang Membuat Kita Sulit Kaya Menurut Kevin O’Leary
- Jangan Mau di Razia Jika Polisi Tidak Memiliki Persyaratan Berikut
- Houtman Zainal Arifin Si Office Boy menjadi Vice President Citibank
- Modus Baru!!! Penyeludupan Narkoba Yang Bisa Membahayakan Anda
- Fakta Ilmiah Kenapa Babi Di Haramkan Untuk di Makan
- Awas..!! Harus Tau cara Membedakan Daging Sapi dengan Daging Babi
- Modus Baru Pencurian Motor Menggunakan "CAIRAN SETAN"
- Bahaya Yang Mengancam Bila Mengguncangkan Tubuh Bayi
- Menu Sarapan Yang Dapat Mengeluarkan Racun Dalam Tubuh
- Resep Menurunkan Berat Badan Secara Cepat dan Alami
- Dokter Cantik yang Bermimpi Bisa Bantu Pengungsi Palestina
- Cara Benar Menjadi Suami
- Hati-Hati Bila Menggunakan Fasilitas Warnet Kalau Tidak Mau Seperti Ini
- Sebarkan..!!! Hati-hati Jangan Terlalu Sering Menggunakan Botol Plastik
- PENGARUH SINYAL WIFI TERHADAP OTAK MANUSIA
- Ini Dia kota pertama yang terapkan Syari'at Islam di AS, Dearborn City
- Ingin Tetap Fit Saat Puasa? Makan ini Saat Sahur
- Asal Usul kanker Rahim, Jangan Lakukan Hal Berikut Ketika Haid!
- Garuda Mempertahankan World Best Cabin Crew dari Skytrax
- Hasil Sidang Isbat 2015, Penentuan Awal Puasa Ramadhan 1436 H
- TIPS Cara Awali Langkah Bisnis Sejak Usia Muda
Terimakasih Sobat telah membaca artikel Blog Postingan Positif di atas tentang :
Dengan Judul: Pengertian Pornografi Secara Lengkap
Rating: 100%
Ditulis Oleh Bang Fadhil
Semoga informasi mengenai Pengertian Pornografi Secara Lengkap bisa memberikan manfaat bagi Sobat. Jangan lupa Komentar Anda dan Share Artikel ini sangat dibutuhkan, di bawah ini.
Dengan Judul: Pengertian Pornografi Secara Lengkap
Rating: 100%
Ditulis Oleh Bang Fadhil
Semoga informasi mengenai Pengertian Pornografi Secara Lengkap bisa memberikan manfaat bagi Sobat. Jangan lupa Komentar Anda dan Share Artikel ini sangat dibutuhkan, di bawah ini.