Hukum Mimpi Basah di Siang Hari Saat Berpuasa

Blog Internet Positif

Sobat Internet Positif kali ini saya akan kasih informasi Hukum Mimpi Basah di Siang Hari Saat Berpuasa apakah membatalkan puasa kita? Menurut beberapa ulama nih sobat di hal tersebut sudah di bagi menjadi dua hal, yaitu yang tidak sengaja atau yang di sengaja, penjelasan nya sebagai berikut ya sobat:

1. Keluar mani tanpa sengaja, hukumnya tidak sampai membatalkan puasa.

Misalnya, mimpi basah di siang hari bulan Ramadan. Sebabnya, orang yang tidur tidak mampu mengendalikan mimpinya. Demikian pula, syahwat yang memuncak di kala mimpi basah hingga keluar mani, itu terjadi di luar kemampuannya. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

رفع القلم عن ثلاثة عن المجنون المغلوب على عقله حتى يفيق وعن النائم حتى يستيقظ وعن الصبى حتى يحتلم

Pena catatan amal itu diangkat (tidak dicatat amalnya, pen.), untuk tiga orang: orang gila sampai dia sadar, orang yang tidur sampai dia bangun, dan anak kecil sampai dia balig.” (HR. Nasa’i 3432, Abu Daud 4398, Turmudzi 1423, dan disahihkan Syuaib al-Arnauth)

Seorang yang bermimpi pada saat ia berpuasa maka tidaklah membatalkan puasanya. Imam Nawawi mengatakan didalam “al Majmu’” bahwa jika seseorang (yang sedang berpuasa) bermimpi maka ia tidaklah membatalkan puasanya menurut ijma’ ulama karena ia termasuk orang yang tidak kuasa (menahannya) seperti seekor nyamuk yang terbang dan hinggap di mulutnya tanpa dikehendakinya, demikianlah sandaran dalil dalam permasalahan ini. Adapun hadits yang diriwayatkan dari Nabi saw,”Tidaklah berbuka orang yang muntah dan tidak pula orang yang bermimpi dan tidak pula orang yang berbekam.”ini adalah hadits lemah yang tidak bisa dipakai sebagai dalil.

Didalam ‘al Mughni” (4/363) disebutkan bahwa seandainya seorang bermimpi maka tidaklah merusak puasanya karena hal itu diluar kehendaknya sepertihalnya seorang yang kemasukan sesuatu di tenggorokan sedangkan ia dalam keadaan tidur.”

Syeikh Ibn Baaz didalam Majmu’ al Fatawa (15/276) ditanya tentang seseorang yang tidur di siang hari Ramadhan lalu dia bermimpi dan keluar mani darinya maka apakah ia harus mengqadha hari itu?

Beliau menjawab,”tidak ada qadha baginya karena mimpi itu diluar kehendaknya akan tetapi diharuskan baginya mandi (junub) jika dia mendapati mani.”

2. Mengeluarkan mani dengan cara disengaja dan dipaksakan, maka puasanya batal. Baik dengan cara onani maupun ketika bercumbu dengan istri, hingga keluar mani.

Syekh Muhammad bin Shaleh Al-Utsaimin mengatakan,


“Termasuk pembatal puasa adalah mengeluarkan mani dengan syahwat (disengaja keluar, pen.). Yang demikian itu menyebabkan puasanya batal. Dalilnya adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadis Qudsi, “Allah berfirman,
يَدَعُ طَعَامَهُ وَشَرَابَهُ وَشَهْوَتَهُ مِنْ أَجْلِي
‘Orang yang berpuasa itu meninggalkan makanan, minuman, dan syahwatnya karena diri-Ku.‘” (H.R. Bukhari dan Abu Daud). (Liqa’at Bab Al-Maftuh, volume 50, hlm. 10)

Nah sekarang tau kan apa Hukum Mimpi Basah di Siang Hari Saat Berpuasa kalau kita tidak sengaja seperti saat tidur siang dan kita mimpi basah sampai keluar air mani itu tidak membatalkan puasa kita karena mimpi itu bukan kehendak kita dan kita tetap wajib mandi besar atau Junub. Sedangkan bila kita melakukan hubungan suami istri dan hal yang memaksa air mani kita keluar maka hal itu yang membatalkan puasa ya sobat.

Sebarkan, jadikan ilmu ini sebagai amal jariyah Sobat. Dan ingtlah, orang yg menunjukan kebaikan akan mendapat pahala seperti orang yang mengerjakan karena Sobat mengajarkan kebaikan itu kepadanya. Semoga bermanfaat untuk sobat maupun orang-orang di sekitar sobat.



Artikel Terkait
Terimakasih Sobat telah membaca artikel Blog Postingan Positif di atas tentang :
Dengan Judul: Hukum Mimpi Basah di Siang Hari Saat Berpuasa
Rating: 100%
Ditulis Oleh Bang Fadhil
Semoga informasi mengenai Hukum Mimpi Basah di Siang Hari Saat Berpuasa bisa memberikan manfaat bagi Sobat. Jangan lupa Komentar Anda dan Share Artikel ini sangat dibutuhkan, di bawah ini.
Comments
1 Comments

1 comments:

infonya bermanfaat
hukum mimpi basah tidak batal walaupun puasa
terima kasih ya

Reply

Post a Comment