1. Keluar mani tanpa sengaja, hukumnya tidak sampai membatalkan puasa.
Misalnya, mimpi basah di siang
hari bulan Ramadan. Sebabnya,
orang yang tidur tidak mampu mengendalikan mimpinya. Demikian pula, syahwat
yang memuncak di kala mimpi basah hingga keluar mani, itu terjadi di luar
kemampuannya. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
رفع القلم عن ثلاثة عن المجنون المغلوب على عقله حتى يفيق وعن النائم حتى يستيقظ وعن الصبى حتى يحتلم
“Pena
catatan amal itu diangkat (tidak dicatat amalnya, pen.), untuk tiga orang:
orang gila sampai dia sadar, orang yang tidur sampai dia bangun, dan anak kecil
sampai dia balig.” (HR. Nasa’i 3432,
Abu Daud 4398, Turmudzi 1423, dan disahihkan Syuaib al-Arnauth)
Seorang yang bermimpi pada saat
ia berpuasa maka tidaklah membatalkan puasanya. Imam Nawawi mengatakan
didalam “al Majmu’” bahwa jika seseorang (yang sedang berpuasa) bermimpi maka
ia tidaklah membatalkan puasanya menurut ijma’ ulama karena ia termasuk orang
yang tidak kuasa (menahannya) seperti seekor nyamuk yang terbang dan hinggap di
mulutnya tanpa dikehendakinya, demikianlah sandaran dalil dalam permasalahan
ini. Adapun hadits yang diriwayatkan dari Nabi saw,”Tidaklah berbuka orang yang
muntah dan tidak pula orang yang bermimpi dan tidak pula orang yang
berbekam.”ini adalah hadits lemah yang tidak bisa dipakai sebagai dalil.
Didalam ‘al
Mughni” (4/363) disebutkan bahwa seandainya seorang bermimpi maka tidaklah
merusak puasanya karena hal itu diluar kehendaknya sepertihalnya seorang yang
kemasukan sesuatu di tenggorokan sedangkan ia dalam keadaan tidur.”
Syeikh Ibn
Baaz didalam Majmu’ al Fatawa (15/276) ditanya tentang seseorang yang tidur di
siang hari Ramadhan lalu dia bermimpi dan keluar mani darinya maka apakah ia
harus mengqadha hari itu?
Beliau
menjawab,”tidak ada qadha baginya karena mimpi itu diluar kehendaknya akan
tetapi diharuskan baginya mandi (junub) jika dia mendapati mani.”
2. Mengeluarkan mani dengan cara disengaja dan dipaksakan, maka puasanya batal. Baik dengan cara onani maupun
ketika bercumbu dengan istri, hingga keluar mani.
Syekh Muhammad bin Shaleh
Al-Utsaimin mengatakan,
“Termasuk pembatal puasa adalah
mengeluarkan mani dengan syahwat (disengaja keluar, pen.). Yang demikian itu menyebabkan puasanya batal. Dalilnya
adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadis Qudsi, “Allah
berfirman,
يَدَعُ طَعَامَهُ وَشَرَابَهُ وَشَهْوَتَهُ مِنْ أَجْلِي
‘Orang yang berpuasa itu meninggalkan makanan, minuman, dan
syahwatnya karena diri-Ku.‘” (H.R. Bukhari dan Abu Daud). (Liqa’at
Bab Al-Maftuh, volume 50, hlm. 10)
Nah sekarang tau kan apa Hukum Mimpi Basah di Siang Hari
Saat Berpuasa kalau kita tidak sengaja seperti saat tidur siang dan kita mimpi
basah sampai keluar air mani itu tidak membatalkan puasa kita karena mimpi itu
bukan kehendak kita dan kita tetap wajib mandi besar atau Junub. Sedangkan bila
kita melakukan hubungan suami istri dan hal yang memaksa air mani kita keluar
maka hal itu yang membatalkan puasa ya sobat.
Sebarkan, jadikan ilmu ini
sebagai amal jariyah Sobat. Dan ingtlah, orang yg menunjukan kebaikan akan
mendapat pahala seperti orang yang mengerjakan karena Sobat mengajarkan
kebaikan itu kepadanya. Semoga bermanfaat untuk sobat maupun orang-orang di
sekitar sobat.
Sumber : konsultasisyariah.com, eramuslim.com
Artikel Terkait
Terimakasih Sobat telah membaca artikel Blog Postingan Positif di atas tentang :
Dengan Judul: Hukum Mimpi Basah di Siang Hari Saat Berpuasa
Rating: 100%
Ditulis Oleh Bang Fadhil
Semoga informasi mengenai Hukum Mimpi Basah di Siang Hari Saat Berpuasa bisa memberikan manfaat bagi Sobat. Jangan lupa Komentar Anda dan Share Artikel ini sangat dibutuhkan, di bawah ini.
Dengan Judul: Hukum Mimpi Basah di Siang Hari Saat Berpuasa
Rating: 100%
Ditulis Oleh Bang Fadhil
Semoga informasi mengenai Hukum Mimpi Basah di Siang Hari Saat Berpuasa bisa memberikan manfaat bagi Sobat. Jangan lupa Komentar Anda dan Share Artikel ini sangat dibutuhkan, di bawah ini.