Sobat Internet Positif kali ini saya akan kasih info tentang Hukum Memeluk dan Mencium Istri saat puasa, bisa membatalkan
puasa atau tidak? Dalam kehidupan berumah tangga harus ada kehangatan keluarga
dan pasti nya kemesraan yang sangat penting sehingga menimbulkan keharmonisan
dalam berumah tangga kalian ya sobat.
Tapi apakah saat Bulan Ramadhan seperti ini memeluk atau
mencium sang Istri di perbolehkan bagi kita yang sedang menjalan kan ibadah
puasa. Apalagi bila ada kebiasa dalam berumah tangga seperti mencium tangan
suami sebelum suami berangkat kerja dan suami mencium kening sang istri nya apa
hal tersebut membatalkan puasa kita?? Silahkan baca ya sobat ini dia penjelasan
nya sobat yang telah kami kumpulkan.
Dalil dibolehkannya mencium dan bermesraan bagi orang
yang merasa aman tidak keluar mani, adalah riwayat Bukhai (1927) dan Muslim
(1106) dari Aisyah radhialahu anha, dia berkata, "Nabi shallallahu alaihi
wa sallam mencium dan bercumbu (dengan isterinya) saat beliau berpuasa. Dan beliau
adalah orang yang paling mampu mengendalikan syahwatnya di antara
kalian." (Asy-Syarhul
Mumti, 6/390)
Dalil
dibolehkannya mencium dan bermesraan bagi orang yang merasa aman tidak keluar
mani, adalah riwayat Bukhai (1927) dan Muslim (1106) dari Aisyah radhialahu
anha, dia berkata, "Nabi shallallahu alaihi wa sallam mencium dan bercumbu
(dengan isterinya) saat beliau berpuasa. Dan beliau adalah orang yang paling
mampu mengendalikan syahwatnya di antara kalian."
Dalam shahih
Muslim (1108) dari Amr bin Salamah, dia bertanya kepada Rasulullah shallallahu
alaihi wa sallam, "Apakah orang berpuasa boleh mencium?" Maka
Rasulullah shalllallahu alaihi wa sallam bersabda, "Tanyalah kepada dia
(maksudnya Ummu Salamah)". Lalu Ummu Salamah memberitahukannya, bahwa Nabi
shallallahu alaihi wa sallam berbuat seperti itu (mencium saat berpuasa)."
Dari Jabir bin Abdillah radhiallahu ‘anhuma bahwa Umar bin
Khothab radhiallahu ‘anhu, beliau
mengatakan:
mengatakan:
هَشَشتُ يَوْمًا فَقَبَّلْتُ وَأَنَا صَائِمٌ فَأَتَيْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقُلْتُ صَنَعْتُ الْيَوْمَ أَمْرًا عَظِيمًا فَقَبَّلْتُ وَأَنَا صَائِمٌ
“Suatu hari nafsuku bergejolak maka aku-pun mencium (istriku) padahal aku puasa, kemudian aku mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Aku berkata: Aku telah melakukan perbuatan yang berbahaya pada hari ini, aku mencium sedangkan aku puasa. "
Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
أَرَأَيْتَ لَوْ تَمَضْمَضْتُ بِمَاءٍ وَأَنْتَ صَائِمٌ
“Apa pendapatmu kalau kamu berkumur dengan air padahal kamu puasa?” Aku jawab: Boleh. Kemudian Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Lalu kenapa mencium bisa membatalkan
puasa?” (HR. Ahmad dan dishahihkan Syu’aib Al Arnauth)
Syekh Ibnu
Utsaimin rahimahullah berkata, "Selain mencium, semua bentuk muqadimah
jimak, seperti memeluk dan semacamnya, hukumnya disamakan dengan mencium, tidak
ada bedanya." (Asy-Syarhul Mumti', 6/434)
Demikian lah sesuai dengah Sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, bahwasan berciuman dan
memeluk ataupun bermesraan dengan sang Istri yang sudah jadi Mahram nya tidak
akan mengakibatkan kebatan puasa kita.
Baca Juga : Hukum Mimpi Basah di Siang Hari Saat Berpuasa
Liat Juga : Sah Apa Tidak Sudah Lewat Imsak Belum Mandi Junub
Sumber : Islam QA
Artikel Terkait
Terimakasih Sobat telah membaca artikel Blog Postingan Positif di atas tentang :
Dengan Judul: Apa Hukum Bermesraan, Memeluk dan Mencium Istri saat Puasa?
Rating: 100%
Ditulis Oleh Bang Fadhil
Semoga informasi mengenai Apa Hukum Bermesraan, Memeluk dan Mencium Istri saat Puasa? bisa memberikan manfaat bagi Sobat. Jangan lupa Komentar Anda dan Share Artikel ini sangat dibutuhkan, di bawah ini.
Dengan Judul: Apa Hukum Bermesraan, Memeluk dan Mencium Istri saat Puasa?
Rating: 100%
Ditulis Oleh Bang Fadhil
Semoga informasi mengenai Apa Hukum Bermesraan, Memeluk dan Mencium Istri saat Puasa? bisa memberikan manfaat bagi Sobat. Jangan lupa Komentar Anda dan Share Artikel ini sangat dibutuhkan, di bawah ini.