Sobat sahabat positif ternyada Hukum Islam adalah ajaran
yang sangat lengkap loh sobat. Tidak ada satupun aspek kehidupan manusia yang
tidak tersentuh oleh hukum Islam, termasuk kaitannya dengan hubungan antara
suami dan isteri. Ketika seorang isteri sedang dalam masa
menyusui, payudara akan memproduksi ASI sesuai dengan tingkat kesuburan wanita.
Bagi wanita yang sehat, air susu ibu tentu akan melimpah bahkan terkadang
ketika sedang berhubungan dengan suaminya (jimak), ASI akan keluar jika – maaf
– dihisap atau diremas oleh suami.
Lalu bagaimana hukumnya jika suami minum air susu isteri,
sedangkan dalam Fiqih kita ketahui adanya konsep radha’ah, dimana ketika
seorang bayi sudah pernah menetek atau menyusu kepada seorang wanita, maka
wanita tersebut dan juga anaknya menjadi mahram (wanita yang haram dinikahi)?
Pendapat Para Ulama
Dibolehkan bagi suami untuk menghisap puting istrinya.
Bahkan hal ini dianjurkan, jika dalam rangka memenuhi kebutuhan biologis sang
istri. Sebagaimana pihak lelaki juga menginginkan agar istrinya memenuhi
kebutuhan biologis dirinya.
Madzhab Hanafiah berselisih pendapat. Ada yang mengatakan
boleh dan ada yang menghukumi makruh.
Dalam Al-Fatawa al-Hindiyah (5/356) disebutkan, “Tentang
hukum minum susu wanita, untuk laki-laki yang sudah baligh tanpa ada kebutuhan
mendesak, termasuk perkara yang diperselisihkan ulama belakangan.”
Dalam Fathul Qadir (3/446) disebutkan pertanyaan dan jawaban,
“Bolehkah menyusu setelah dewasa? Ada yang mengatakan tidak boleh. Karena susu
termasuk bagian dari tubuh manusia, sehingga tidak boleh dimanfaatkan, kecuali
jika terdapat kebutuhan yang mendesak.”
Syaikh Muhammad bin Sholeh al-Utsaimin mengatakan:
“Menyusui orang dewasa tidak memberi dampak apapun, karena menyusui seseorang
yang menyebabkan adanya hubungan persusuan adalah menyusui sebanyak lima kali
atau lebih dan dilakukan di masa anak itu belum usia disapih. Adapun menyusui
orang dewasa tidak memberikan dampak apapun. Oleh karena itu, andaikan ada
suami yang minum susu istrinya, maka si suami ini tidak kemudian menjadi anak
sepersusuannya.”
Artikel Terkait
Terimakasih Sobat telah membaca artikel Blog Postingan Positif di atas tentang :
Dengan Judul: HUKUM SUAMI YANG MINUM AIR SUSU ISTRINYA
Rating: 100%
Ditulis Oleh Bang Fadhil
Semoga informasi mengenai HUKUM SUAMI YANG MINUM AIR SUSU ISTRINYA bisa memberikan manfaat bagi Sobat. Jangan lupa Komentar Anda dan Share Artikel ini sangat dibutuhkan, di bawah ini.
Dengan Judul: HUKUM SUAMI YANG MINUM AIR SUSU ISTRINYA
Rating: 100%
Ditulis Oleh Bang Fadhil
Semoga informasi mengenai HUKUM SUAMI YANG MINUM AIR SUSU ISTRINYA bisa memberikan manfaat bagi Sobat. Jangan lupa Komentar Anda dan Share Artikel ini sangat dibutuhkan, di bawah ini.